Kamis, 23 Maret 2017


Benaya V. Jaya, Dipl.-Ing

Definisi Modern Market
PERDA JATIM No. 3 th 2008 “Pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Swasta, atau Koperasi yang dalam bentuknya berupa Pusat Perbelanjaan, seperti Mall, Plaza, dan Shopping Centre serta sejenisnya dimana pengelolaanya dilaksanakan secara modern, dan mengutamakan pelayanan kenyamanan berbelanja dengan manajemen berada di satu tangan, bermodal relatif kuat, dan dilengkapi label harga yang pasti”.

Peraturan terkait Modern Market
1. Permendag No. 53/2008 (Pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern)
2. Perda Jatim No.3/2008 (Perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern di provinsi Jawa Timur)

Product Category In Modern Market
1.     Grocery (Kebutuhan Sehari-hari)
a.       Beverages (Minuman)
b.      Cleaning (Bahan Pembersih)
c.       Cosmetics (Kosmetik)
d.      Dry Groceries (Makanan Kering)
e.      Perishables (Makanan Berpendingin)

Persyaratan produk Grocery :
1. Memenuhi Persyaratan sebagai produk yang aman konsumsi sesuai peraturan pemerintah yang terkait
2. Mematuhi peraturan dan perundangan mengenai hak intelektual, perpajakan serta norma-norma hukum dan sosial setempat
3. Barcode pada kemasan, tercetak maupun dikenakan kemudian

      2.       Fresh (Makanan Segar)
a.       Salad Bar (Makanan siap saji)
b.      Fishery (Hasil laut & budidaya air tawar)
c.       Fruit & Vege (Buah & Sayuran)
d.      Bakery (Makanan)
e.      Butchery (Hasil Ternak)

      3.       Bazaar
a.       DIY (Perlengkapan pertukangan & peralatan listrik)
b.      Housekeeping (Perlengkapan rumah tangga)
c.       Culture (Musik, Film, Buku & perlengkapan kantor)
d.      Leisure (Mainan, Tas & alat olahraga)
e.      Gardening (Peralatan, perlengkapan taman & peliharaan)
f.        Cars (Perlengkapan mobil & motor)

Persyaratan produk bazaar :
1.    Memiliki persyaratan sebagai produk yang aman untuk dipergunakan sesuai dengan peraturan pemerintah yang terkait
2.       Untuk produk plastik, melamin, dll harus sesuai dengan ketentuan pemerintah (Sucofindo)
3.       Pemasok menjamin bahwa barang dengan kondisi baik
4.     Memberikan keterangan teknik yang menggambarkan kemampuan sesungguhnya barang tersebut (berat, isi/kapasitas produk)
5.       Barang yang memiliki kandungan bahan kimia harus sesuai dengan ketentuan pemerintah (contoh : parfum mobil)
6.       Seluruh barang harus asli dan dijamin oleh para pemilik barang
7.       Pemasok wajib memberikan garansi purna jual untuk barang-barang yang bersifat elektronik
8.       Mematuhi peraturan dan perundangan mengenai hak intelektual, perpajakan serta norma-norma hukum dan sosial setempat

      4.       Appliances (Peralatan elektronik)
a.       Big Household (Peralatan elektronik rumah tangga utama)
b.      Small Household (Peralatan elektronik rumah tangga dapur/ruang makan)
c.       Photo, Cine Optical (Camera, peralatan kantor, jam, telephone)
d.      Hi-fi Sounds (Peralatan Hi-fi)
e.      TV Video (TV dan Video)
f.        Computers (Computer, Notebook)

Persyaratan Produk Appliances :
1.   Memiliki persyaratan sebagai produk yang aman untuk digunakan dan terdaftar di peraturan pemerintah SNI
2.       Pemasok wajib memberikan garansi purna jual
3.       Pemasok wajib memiliki fasilitas pelayanan purna jual (Service Center)
4.     Mematuhi peraturan dan perundangan mengenai hak intelektual, perpajakan serta norma-norma hukum dan sosial setempat
5.  Memberikan keterangan teknik pemasangan, penggunaan dan pemeliharaan (buku petunjuk penggunaan) dalam bahasa Indonesia

      5.       Textile
a.       Shoes (Sepatu, sandal, dll)
b.      Permanent (Pakaian dalam, dll)
c.       Seasonal (Pakaian, Celana, dll)
d.      Household Linen (Perlengkapan rumah tangga)
e.      Personal Accessories (Tas wanita, dll)

Persyaratan Produk Textile :
1.       Merek yang dipakai telah mempunyai hak paten atau tidak menjiplak merek yang sudah ada
2.       Kualitas bahan dan jahitan baik
3.       Ukurannya memakai standar internasional

Private Label
Merek dagang yang barang-barangnya diproduksi atau dikemas oleh pemasok. Merek dagang tersebut hanya dijual di Perusahaan pemilik merek tersebut

Keuntungan kerja sama private label
       1.       Tidak perlu investasi dan membangun merek
       2.       Pengalaman pengembangan dan pengawasan mutu produk berstandar internasional
       3.       Peluang memasarkan produk ke jaringan internasional

Mutu produk private label
       1.       Seluruh produk private label harus melalui uji coba mutu yang dilakukan oleh BPOM atau pihak ketiga           yang telah diakui pemerintah
       2.       Proses produksi harus memenuhi standar yang telah ditentukan modern market sebagai pemilik label

Syarat Perdagangan (Trading Terms)
“syarat-syarat dalam perjanjian kerja sama antara pemasok dan toko modern yang berhubungan dengan pemasokan produk-produknya yang diperdagangkan dalam toko modern yang bersangkutan”

Modern Market dari aspek konsumen
       1.       Memiliki konsep :
a.       Harga kompetitif
b.      Suasana belanja yang nyaman
c.       Pilihan produk lengkap
       2.   Membantu meningkatkan daya beli dan akses untuk produk berkualitas bagi konsumen dengan                       menyediakan produk bermutu baik dengan harga kompetitif
        3.       Memiliki komitmen layanandds  

Pengunjung

Profil Saya

MUHAMMAD SAIKHUL MASYKUR
15201255
TEKNIK INFORMATIKA
STMIK ASIA MALANG

Popular Posts

Categories

Diberdayakan oleh Blogger.