Benaya V. Jaya, Dipl.-Ing
Definisi Modern Market
PERDA JATIM No. 3 th 2008 “Pasar yang dibangun dan dikelola oleh
Pemerintah, Swasta, atau Koperasi yang dalam bentuknya berupa Pusat
Perbelanjaan, seperti Mall, Plaza, dan Shopping Centre serta sejenisnya dimana
pengelolaanya dilaksanakan secara modern, dan mengutamakan pelayanan kenyamanan
berbelanja dengan manajemen berada di satu tangan, bermodal relatif kuat, dan
dilengkapi label harga yang pasti”.
Peraturan terkait Modern Market
1. Permendag No. 53/2008 (Pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern)
2. Perda Jatim No.3/2008 (Perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern di provinsi Jawa Timur)
1. Permendag No. 53/2008 (Pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern)
2. Perda Jatim No.3/2008 (Perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern di provinsi Jawa Timur)
Product Category In Modern Market
1. Grocery (Kebutuhan Sehari-hari)
1. Grocery (Kebutuhan Sehari-hari)
a.
Beverages (Minuman)
b.
Cleaning (Bahan Pembersih)
c.
Cosmetics (Kosmetik)
d.
Dry Groceries (Makanan Kering)
e.
Perishables (Makanan Berpendingin)
Persyaratan produk Grocery :
1. Memenuhi Persyaratan sebagai produk yang aman konsumsi sesuai
peraturan pemerintah yang terkait
2. Mematuhi peraturan dan perundangan mengenai hak intelektual,
perpajakan serta norma-norma hukum dan sosial setempat
3. Barcode
pada kemasan, tercetak maupun dikenakan kemudian
2. Fresh
(Makanan Segar)
a.
Salad Bar (Makanan siap saji)
b.
Fishery (Hasil laut & budidaya air tawar)
c.
Fruit & Vege (Buah & Sayuran)
d.
Bakery (Makanan)
e.
Butchery (Hasil Ternak)
3. Bazaar
a.
DIY (Perlengkapan pertukangan & peralatan
listrik)
b.
Housekeeping (Perlengkapan rumah tangga)
c.
Culture (Musik, Film, Buku & perlengkapan
kantor)
d.
Leisure (Mainan, Tas & alat olahraga)
e.
Gardening (Peralatan, perlengkapan taman &
peliharaan)
f.
Cars (Perlengkapan mobil & motor)
Persyaratan produk bazaar :
1. Memiliki persyaratan sebagai produk yang aman
untuk dipergunakan sesuai dengan peraturan pemerintah yang terkait
2.
Untuk produk plastik, melamin, dll harus sesuai
dengan ketentuan pemerintah (Sucofindo)
3.
Pemasok menjamin bahwa barang dengan kondisi
baik
4. Memberikan keterangan teknik yang menggambarkan
kemampuan sesungguhnya barang tersebut (berat, isi/kapasitas produk)
5.
Barang yang memiliki kandungan bahan kimia harus
sesuai dengan ketentuan pemerintah (contoh : parfum mobil)
6.
Seluruh barang harus asli dan dijamin oleh para
pemilik barang
7.
Pemasok wajib memberikan garansi purna jual
untuk barang-barang yang bersifat elektronik
8.
Mematuhi peraturan dan perundangan mengenai hak
intelektual, perpajakan serta norma-norma hukum dan sosial setempat
4. Appliances
(Peralatan elektronik)
a.
Big Household (Peralatan elektronik rumah tangga
utama)
b.
Small Household (Peralatan elektronik rumah
tangga dapur/ruang makan)
c.
Photo, Cine Optical (Camera, peralatan kantor,
jam, telephone)
d.
Hi-fi Sounds (Peralatan Hi-fi)
e.
TV Video (TV dan Video)
f.
Computers (Computer, Notebook)
Persyaratan Produk Appliances :
1. Memiliki persyaratan sebagai produk yang aman
untuk digunakan dan terdaftar di peraturan pemerintah SNI
2.
Pemasok wajib memberikan garansi purna jual
3.
Pemasok wajib memiliki fasilitas pelayanan purna
jual (Service Center)
4. Mematuhi peraturan dan perundangan mengenai hak
intelektual, perpajakan serta norma-norma hukum dan sosial setempat
5. Memberikan keterangan teknik pemasangan,
penggunaan dan pemeliharaan (buku petunjuk penggunaan) dalam bahasa Indonesia
5. Textile
a.
Shoes (Sepatu, sandal, dll)
b.
Permanent (Pakaian dalam, dll)
c.
Seasonal (Pakaian, Celana, dll)
d.
Household Linen (Perlengkapan rumah tangga)
e.
Personal Accessories (Tas wanita, dll)
Persyaratan Produk Textile :
1.
Merek yang dipakai telah mempunyai hak paten
atau tidak menjiplak merek yang sudah ada
2.
Kualitas bahan dan jahitan baik
3.
Ukurannya memakai standar internasional
Private Label
Merek dagang yang barang-barangnya
diproduksi atau dikemas oleh pemasok. Merek dagang tersebut hanya dijual di
Perusahaan pemilik merek tersebut
Keuntungan kerja sama private label
1. Tidak
perlu investasi dan membangun merek
2. Pengalaman
pengembangan dan pengawasan mutu produk berstandar internasional
3. Peluang
memasarkan produk ke jaringan internasional
Mutu produk private label
1. Seluruh
produk private label harus melalui uji coba mutu yang dilakukan oleh BPOM atau
pihak ketiga yang telah diakui pemerintah
2. Proses
produksi harus memenuhi standar yang telah ditentukan modern market sebagai
pemilik label
Syarat Perdagangan (Trading Terms)
“syarat-syarat dalam perjanjian
kerja sama antara pemasok dan toko modern yang berhubungan dengan pemasokan
produk-produknya yang diperdagangkan dalam toko modern yang bersangkutan”
Modern Market dari aspek konsumen
1. Memiliki
konsep :
a.
Harga kompetitif
b.
Suasana belanja yang nyaman
c.
Pilihan produk lengkap
2. Membantu
meningkatkan daya beli dan akses untuk produk berkualitas bagi konsumen dengan menyediakan produk bermutu baik dengan harga kompetitif
3. Memiliki
komitmen layanandds